29.8.10
Hukum dan Kebebasan berpendapat
Kebebasan untuk menyatakan pendapat rasanya masih menjadi hak yang belum bisa terpenuhi dengan baik. Kasus Prita Mulyasari bisa menjadi contoh, Hak untuk menyatakan pendapat dikungkung dengan dalih pencemaran nama baik. Di sisi lain tampak adanya kebebasan yang kebablasan dan tidak bertanggung jawab manakala dilakukan dengan melibatkan massa. Hal ini juga menjadi contoh dimana perlindungan hukum belum adil bagi seluruh warga negara. Hukum masih bisa dibeli dan hanya diperuntukkan bagi individu yang dianggap lemah. Pemerintah sudah melakukan tindakan yang cukup baik, dengan tidak terlalu mancampuri proses hukum untuk menjaga wibawa hukum itu sendiri. Namun hal ini juga memiliki sisi negatif. Kebebasan untuk berpendapat akan selalu mungkin mendapat perlakuan yang sama manakala tidak ada batasan definisi yang jelas akan hal tersebut dalam hukum dan perundang-undangan kita, Banyak hal hal lain yang juga masih menjadi masalah, sepertinya diperlukan koreksi atas KUHP dan juga reformasi dalam internal lembaga penegak hukum dan meningkatkan wibawa hukum dengan menjalankannya dengan tegas dan benar.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment