22.10.15

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu  manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. HAM bersifat  supralegal, artinya tidak tergantung adanya suatu Negara atau Undang - Undang Dasar maupun kekuasaan  pemerintah  bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena HAM dimiliki manusia bukan karena kemurahan atau pemberian Negara melainkan karena berasal dari sumber yang lebih tinggi.



HAM dilahirkan oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin Eleanor Roosevelt dan pada 10 Desember 1948 secara resmi diterima PBB sebagai “universal declaration of human right” yang memuat 30 pasal, menjelaskan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan  yang fundamental yang harus dinikmati manusia di dunia ini.

Berdasarkan beberapa rumusan HAM, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu :
  1. HAM tidak perlu  diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
  2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa.
  3. HAM tidak bisa dilanggar.

Ada beberapa kategori HAM yaitu, hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial dan hak budaya. Dalam konsep budaya Jawa, keselarasan, keharmonisan, dan keseimbangan hidup antara individu dan masyrakat menjadi acuan utama dalam mengembangkat harkat dan martabat manusia.

Sementara itu teori relativitas kultural berpandangan  bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat  particular (khusus). Hal ini berarti bahwa nilai-nilai moral HAM bersifat lokal dan spesifik sehingga berlaku khusus  pada suatu Negara. Dalam kaitannya dengan penerapan HAM, menurut teori ini ada tiga model penerapan HAM, yaitu:
1. Penerapan HAM yang lebih menekankan pada hak sipil, hak politik dan hak pemilikan pribadi.
2. Penerapan HAM yang lebih menekankan pada hak ekonomi dan hak sosial.
3. Penerapan HAM yang lebih menekankan pada hak penentuan nasib sendiri dan pembangunan ekonomi.

Pelanggaran HAM dapat digolongkan menjadi 4 golongan yaitu :
1. Kejahatan kemanusian.
2. Kejahatan terhadap integritas orang.
3. Tindak kekerasan terhadap hak sipil dan Politik.
4. Tindak kekerasan terhadap hak sosial ekonomi dan budaya.

No comments:

Post a Comment