Sejak era otonomi daerah, banyak perubahan yang
terjadi pada pengelolaan pemerintahan dan pembangunan. Otonomi daerah merupakan
paradigma baru dalam pengelolaan pemerintahan dan dipandang sebagai koreksi
atas segala bentuk pemusatan kekuasaan. Lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang telah disempurnakan dengan UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menggeser kewenangan pengelolaan
wilayah laut dari pemerintah pusat ke daerah.
Pemberlakuan otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya laut tersebut tentunya akan memberi dampak terhadap pemerintah daerah, masyarakat maupun terhadap kelembagaan pusat maupun daerah.
Secara umum Dampak pemberlakuan otonomi
daerah pada pengelolaan sumber daya laut adalah sebagai berikut:
1. Dengan pemberlakuan
otonomi daerah pada pengelolaan sumber daya laut maka manfaat dari
sumber daya kelautan itu akan dirasakan oleh Pemda dan masyarakat setempat.
Berdasarkan otonomi daerah ini, Pemda sudah memiliki landasan yang kuat untuk
mengimplementasikan pembangunan kelautan secara terpadu, mulai dari aspek
perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya kelautan
kelautan dalam upaya menerapkan pembangunan kelautan secara berkelanjutan.
2. Pemberlakuan otonomi juga mengakibatkan belum
adanya institusi/lembaga yang bertanggung jawab untuk mengoordinasikan kegiatan
kelautan secara terpadu, dan/atau lembaga pengelola khusus yang menangani
masalah pengembangan pesisir dan laut. Hal ini berakibat pada tidak tersedianya
instrumen hukum dalam pengelolaan rencana tata ruang dan rencana tata wilayah
di perbatasan antar propinsi. Selain itu, belum lengkapnya pedoman bagi
instansi daerah dalam memanfaatkan laut guna peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
3. Keterbatasan SDM (aparat pemerintah) dalam
bidang kelautan menimbulkan kesulitan dalam pendayagunaan dan peningkatan
terhadap pengelolaan kelautan dalam 4 mil laut wilayah kabupaten dan 12 mil
laut wilayah propinsi. Sebagai contoh kesiapan regulasi tentang pemanfaatan
lahan pesisir untuk pembangunan (wisata bahari, permukiman, dan lainnya),
pengaturan pemanfaatan sumber daya laut, pengaturan alur pelayaran, dan
lainnya.
4. Keterbatasan data dan informasi serta lemahnya
koordinasi lembaga penghasil data dan informasi dalam bidang kelautan dan
perikanan
No comments:
Post a Comment