25.9.12

Dampak pemberlakuan otonomi daerah pada pengelolaan sumber daya laut

     Sejak era otonomi daerah, banyak perubahan yang terjadi pada pengelolaan pemerintahan dan pembangunan. Otonomi daerah merupakan paradigma baru dalam pengelolaan pemerintahan dan dipandang sebagai koreksi atas segala bentuk pemusatan kekuasaan. Lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang telah disempurnakan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menggeser kewenangan pengelolaan wilayah laut dari pemerintah pusat ke daerah.


     Pemberlakuan otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya laut tersebut tentunya akan memberi dampak terhadap pemerintah daerah, masyarakat maupun terhadap kelembagaan pusat maupun daerah.
Secara umum Dampak pemberlakuan otonomi daerah pada pengelolaan sumber daya laut adalah sebagai berikut:


1. Dengan pemberlakuan otonomi daerah pada pengelolaan sumber daya laut maka manfaat dari sumber daya kelautan itu akan dirasakan oleh Pemda dan masyarakat setempat. Berdasarkan otonomi daerah ini, Pemda sudah memiliki landasan yang kuat untuk mengimplementasikan pembangunan kelautan secara terpadu, mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya kelautan kelautan dalam upaya menerapkan pembangunan kelautan secara berkelanjutan.

2. Pemberlakuan otonomi juga mengakibatkan belum adanya institusi/lembaga yang bertanggung jawab untuk mengoordinasikan kegiatan kelautan secara terpadu, dan/atau lembaga pengelola khusus yang menangani masalah pengembangan pesisir dan laut. Hal ini berakibat pada tidak tersedianya instrumen hukum dalam pengelolaan rencana tata ruang dan rencana tata wilayah di perbatasan antar propinsi. Selain itu, belum lengkapnya pedoman bagi instansi daerah dalam memanfaatkan laut guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.

3. Keterbatasan SDM (aparat pemerintah) dalam bidang kelautan menimbulkan kesulitan dalam pendayagunaan dan peningkatan terhadap pengelolaan kelautan dalam 4 mil laut wilayah kabupaten dan 12 mil laut wilayah propinsi. Sebagai contoh kesiapan regulasi tentang pemanfaatan lahan pesisir untuk pembangunan (wisata bahari, permukiman, dan lainnya), pengaturan pemanfaatan sumber daya laut, pengaturan alur pelayaran, dan lainnya.

4. Keterbatasan data dan informasi serta lemahnya koordinasi lembaga penghasil data dan informasi dalam bidang kelautan dan perikanan

No comments:

Post a Comment