Sejarah dan latar belakang koperasi dapat kita lihat mulai sejak dua ribu tahun sebelum masehi. Pada zaman kerajaan Babilonia kuno, pada masa pemerintahan raja Hamurabi (2067-2025 sM) sudah terdapat praktik-praktik koperasi. Pada tahun 3000 hingga sekitar 325 sM di Yunani Kuno juga telah berkembang sistem koperasi, khususnya dalam bentuk perkumpulan jasa penguburan. Pada tahun 200 sM masa Dinasti Hong, di Cina berkembang sistem koperasi simpan pinjam dalam bentuk perkumpulan-perkumpulan yang jumlah anggotanya terbatas (kecil).
Di zaman pertengahan (500-1400) di kerajaan Romawi juga berkembang sistem koperasi dalam bentuk gilde (semacam serikat pekerja), yaitu perkumpulan para perajin yang selain bertujuan untuk memperkuat posisi anggotanya, juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pada zaman pertengahan ini pula di Swiss pada abad ke-13 terbentuk perkumpulan peternak susu yang dikelola secara koperatif.
Pada masa selanjutnya, yaitu zaman Renaisans (pertengahan abad XV-XIIX) bentuk-bentuk koperatif terus berkembang sampai dengan Revolusi Industri sekitar 1750, yang bisa dikatakan sebagai pemicu lahirnya bentuk koperasi seperti yang dikenal sekarang. Berbagai percobaan untuk membentuk koperasi telah banyak dilakukan. Dua orang Inggris yang dapat disebut sebagai perintis koperasi modern, yaitu :
1. Robert Owen, telah mencoba mendirikan community di beberapa tempat selain di Inggris, juga di Amerika Utara, Meksiko dan Irlandia.
2. Dr. Wiliam King, tahun 1750 mendirikan warung-warung koperasi yang dalam waktu 2 tahun sudah berkembang menjadi 130 buah, Dr. King juga menerbitkan majalah koperasi. Usaha – usaha tersebut menemui kegagalan terutama karena belum memiliki prinsip usaha yang tepat.
Selanjutnya terbentuk koperasi konsumen oleh para pelopor Rochdale di Inggris (1844) dan kemudian disusul dengan terbentunya koperasi kredit oleh Raiffeisen dan Herman Schulze Delitzch di Jerman pada 1849-1850. Pendirian koperasi Rochdale diawali dari pembentukan organisasi yang disebut The Rochdale Society of Equitable Pioneers oleh 28 orang pekerja pabrik tenun yang kehilangan pekerjaannya, dipimpin oleh Charles Howarth. Pada 21 Desember 1844 mereka membuka toko koperasi kecil dan terus berkembang. Keberhasilan para pendiri koperasi Rochdale, karena telah mempelajari kegagalan para pendahulunya, kemudian memahami arah yang tepat dan dituangkan dalam 8 prinsip koperasi yang dapat diterima di seluruh dunia (bersifat universal). Para pendirinya disebut para pelopor (Rochdale pioneers).
Selain koperasi konsumen di Inggris, pembentukan koperasi kredit di Jerman khususnya oleh Herman Schulze Delitzch dan Raiffeisen juga merupakan tonggak sejarah dalam perjalanan gerakan koperasi dunia.
Kedua jenis koperasi di atas, yaitu koperasi konsumen di Inggris dan koperasi kredit (credit union) merupakan cikal bakal koperasi modern yang dikenal sekarang dan sudah tersebar di hampir seluruh dunia. Dari sejarah koperasi tersebut dapat dilihat bahwa pada dasarnya kegiatan koperasi di latarbelakangi oleh kesamaan pandangan dan nasib para anggota koperasi seperti keterpurukan keadaan perekonomian atau lemahnya posisi tawar mereka dalam dunia usaha dan adanya keinginan untuk meningkatkannya secara bersama-sama dalam satu wadah usaha.
Secara garis besar , koperasi di dunia dapat dibedakan menjadi 3 mazhab, yaitu :
1. Mazhab Sosialis, dalam mazhab sosialis koperasi merupakan langkah awal atau persiapan menuju negara sosialis. Dengan hancurnya komunisme maka mazhab sosialis juga tidak lagi berlaku.
2. Mazhab Commonwealth, dalam mazhab commonwealth penganutnya bercita-cita untuk menjadikan koperasi dapat berperan dominan (sebagai soko guru) dalam sistem perekonomian nasional.
3. Mazhab Yardstick, dalam mazhab Yardstick, gerakan koperasi dipandang sebagai sarana untuk mengendalikan atau mengoreksi keburukan-keburukan sistem kapitalisme.
Koperasi di negara-negara berkembang pada umumnya menganut mazhab commonwealth. Seiring dengan perkembangan zaman dimana negara negara yang sedang berkembang mulai memasuki era industrialisasi maka kegiatan koperasi di negara tersebut lambat laun mulai mengikuti mazhab yardstick yang banyak dianut oleh gerakan koperasi pada negara negara yang sudah maju.
Selama ini hasil-hasil pembangunan koperasi masih jauh dari harapan. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang justru menghambat perkembangan koperasi di Indonesia. Misalnya penetapan KUD sebagai satu satunya lembaga gerakan koperasi di kecamatan pada zaman orde baru membatasi pertumbuhan gerakan koperasi di masyarakat. Peran pemerintah tetap diharapkan dalam perkembangan gerakan koperasi sejauh hal itu tidak mengganggu prinsip kemandirian dalam koperasi. Jika tidak maka koperasi akan sulit bersaing dengan badan usaha swasta yang memiliki modal besar.
No comments:
Post a Comment