18.10.15

Demokrasi di Indonesia

demokrasi
Kata Demokrasi ini sangat popular tidak hanya pada saat tumbangnya rezim “ordebaru” tetapi sejak Republik ini mendirikan Negara Republik Indonesia. Apabila ditelusuri lebih jauh maka  anda temukan budaya demokrasi hidup dan berkembang sejak zaman yunani kuno (abad ke-6 SM). Ungkapan kata demokrasi juga bermakna ”rakyat yang berkuasa” dan kalau diterjemahkan dalam pemerintahan maka dapat berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.



Sejak diproklamasikan kemerdekaan RI dan disahkan UUD1945 sebagai konstitusi Negara pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), secara formal Indonesia menganut demokrasi konstitusional, namun sejak Proklamasi kemerdekaan sampai sekarang telah terjadi perubahan dalam konstitusi Negara, yaitu sebagai berikut:
1. Periode 1945-1949 menggunakan UUD1945.
2. Periode 1949-1950 menggunakakan UUD Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Periode 1950-1959 menggunakan undang-undang Sementara (UUDS).
4. 1959-sekarang menggunakan UUD1945.

Dalam demokrasi pancasila ada dua nilai dasar yang dikembangkan sebagai budaya politik,  yaitu tidak dikenalnya istilah oposisi dan nilai musyawarah untuk mencapai mufakat. Budaya politik oposisi sebagai wujud budaya barat tidak dikenal atau sekurang-kurangnya belum dapat diaplikasikan dalam masyarakat Indonesia. Meskipun saat ini lembaga legislatif kita yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai mengadopsi model koalisi dan oposisi tapi tidak pernah bertahan lama (permanen). Demokrasi mempunyai nilai-nilai yang fundamental yang sangat erat hubungannya dengan martabat kemanusian dan nilai-nilai hidup yang dimiliki oleh setiap orang.
Nilai-nilai tersebut adalah:
  • Hak-hak yang kita Klasifikasikan  sebagai hak dasar (Basic Right) yang harus dilindungi oleh pemerintah  yang demokratis seperti ;hak hidup mendapatkan kebebasan dan hak memiliki.
  • Kebebasan berekspresi berkesadaran (freedom of conscience and expression) yang terkait dengan hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan untuk mengembangkan diri.
  • Privasi masyarakat sipil (Privacy and civil society) yaitu adanya perlindungan atas hak pribadi dan sosial  yang meliputi keluarga, pribadi, agama, organisasi dan kegiatan-kegiatan sejenis lainnya.
  • Keadilan.
  • Persamaan.

No comments:

Post a Comment