Koperasi berasal dari kata cooperation, secara harfiah berarti kerja sama, yaitu kerja sama dalam usaha ekonomi dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku secara universal.
A. DEFINISI KOPERASI :
1. Menurut rumusan International Labour Organization (ILO). “Koperasi adalah kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan terbatas, yang secara sukarela bergabung untuk mencapai tujuan bersama yang bersifat ekonomi melalui pembentukan badan usaha yang diawasi secara demokratis, yang memberikan modal yang diperlukan dan menerima resiko serta manfaat dari usahanya secara adil. ( A Cooperatives is an association of person, usually of limited means, who gave voluntarily joined together to achieve common economic goal and through the formation a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of undertaking).
2. Ewell Paul Roy, Ph.D. Dalam bukunya Cooperatives : Development, Principles and Management, menyatakan bahwa pengertian koperasi yang “benar” adalah suatu perkumpulan, biasanya berbadan hukum, mempunyai tujuan ekonomi yang dibentuk oleh dan untuk orang-orang atau perusahaan yang memiliki kebutuhan sama, yang memiliki suara yang sama dalam manajemen, yang memberikan modal yang sama atau seimbang serta memperoleh pelayanan dan manfaat yang seimbang dari koperasi tersebut. (an association, usually incorporated, with economic aims formed by and for persons or business entities having common needs, having approximately equal voice in its management, making approximately equal or proportional contribution to capital and deriving proportional services and benefits from it).
3. Paul Hubert Chasselman, seorang maha guru Kanada , dalam bukunya The Cooperative Movement and Some of its Problem memberikan batasan koperasi : “Koperasi adalah sistem ekonomi dengan muatan sosial”. (cooperation is an economic system with social content)
B. PENGERTIAN KOPERASI MENURUT UU 25 TAHUN 1992
Menurut Pasal 1, ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Koperasi dapat dibedakan dengan badan usaha bukan koperasi dari hal-hal sebagai berikut :
1. Sebagai badan usaha setiap kegiatan koperasi harus berlandaskan prinsip-prinsip (Pasal 5 UU No.25 Tahun 1992)
2. Kegiatan usaha koperasi bertujuan sebesar-besarnya untuk melayani kebutuhan anggota. Hal ini tidak berarti bahwa bukan anggota tidak boleh dilayani. Dalam penjelasan pasal 17 ayat (1) UU no. 25 tahun 1992, antara lain dinyatakan bahwa “...Sepanjang tidak merugikan kepentingannya koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota, sesuai dengan sifat kegiatan usahanya dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi.
3. Dalam koperasi kedudukan anggota adalah sebagai pemilik dan pengguna jasa (Pasal 17 UU No. 25 Tahun 1992).
a. Sebagai pemilik, anggota aktif dalam : a) mengambil keputusan dan agar aktivitas koperasi sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota, b) memberi kontribusi modal sesuai dengan kebutuhan koperasi agar tidak menyimpang dari keputusan yang telah ditetapkan.
b. Sebagai pengguna jasa, anggota aktif memanfaatkan pelayanan koperasi yang diselenggarakan untuk anggota dan diputuskan oleh anggota sendiri.
C. PENGERTIAN KOPERASI MENURUT KONGGRES ICA 1995
International Cooperative Alliance (ICA) sebuah organisasi koperasi Internasinal telah merumuskan definisi koperasi sebagai berikut : “Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama, melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan diawasi secara demokratis”. (A Cooperative, is an autonomous association of persons unites voluntary to meet their common economic, social and cultural needs and aspirations through a jointly-owned and democratially controlled enterprise).
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip Rochdale
Prinsip-prinsip koperasi yang kita kenal dewasa ini bersumber dari prinsip-prinsip yang dirumuskan oleh para pendiri koperasi Rochdale (di Inggris) yang dibentuk tahun 1844. Prinsip-prinsip Rochdale, yang sebenarnya hanya untuk koperasi konsumsi tersebut meliputi :
1. pengawasan oleh anggota secara demokratis
2. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
3. pembatasan bunga atas modal
4. sisa hasil usaha (SHU) dibagi kepada anggota sebanding dengan jumlah perolehan mereka di koperasi
5. barang-barang dijual secara tunai
6. jaminan kepada anggota, bahwa barang yang dijual sungguh-sungguh bermutu dan tidak dipalsukan
7. menyelenggarakan kegiatan pendidikan secara teratur dan terus menerus bagi para anggotanya untuk memelihara semangat koperasi dan perkembangan pribadi
8. netral terhadap agama dan politik
Prinsip-prinsip koperasi ICA tahun 1995 adalah sebagi berikut :
a. Prinsip ke-1 Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
b. Prinsip ke-2 Pengendalian oleh Anggota-anggota secara Demokratis
c. Prinsip ke-3 Partisipasi Ekonomi Anggota
d. Prinsip ke-4 Otonomi dan Kebebasan
e. Prinsip ke-5 Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
f. Prinsip ke-6 Kerjasama di antara Koperasi
g. Prinsip ke-7 kepedulian terhadap Komunitas
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Di Indonesia prinsip-prinsip yang berlaku adalah yang tercantum dalam undang-undang koperasi, yang pada saat ini adalah Undang-undang No.25 Tahun1992 tentang Perkoperasian.
Berdasarkan UU Perkoperasian tersebut, maka prinsip-prinsip koperasi Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
1. Pendidikan perkoperasian
2. Kerja sama antar koperasi
Penjabaran Nilai-nilai dan Prinsip-prinsip Koperasi
Nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi dijabarkan dalam praktik sehari-hari , sebagai berikut :
1) Nilai-nilai :
a. Menolong diri sendiri
b. Tanggung jawab sendiri
c. Demokrasi
d. Persamaan
e. Keadilan
f. Kesetiakawanan
2) Prinsip-prinsip
a. Keanggotaan terbuka dan sukarela
b. Pengawasan oleh anggota secara demokratis
c. Partisipasi ekonomi anggota
d. Otonomi dan Kemandirian
e. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
f. Kerjasama Antar Koperasi
g. Kepedulian terhadap Lingkungan
wahh" panjang bener
ReplyDeletehehe
- JOGSA.NET -
-Tukar Link-